![]() |
| Asuransi Untuk Masa depan |
Bisnis asuransi sekarang ini sudah menjamur di negara kita indonesia, sudah banyak sekali perusahaan perusaan yang menawarkan untuk berasuransi kepada masyarakat di kita ini.
Asuransi memang sangat di butuhkan bagi kita , karena dengan berasuransi setidaknya kita akan merasa aman dan tidak terbebani jika suatu saat kita mendapatkan hal yang sama sekali tidak kita inginkan misalnya seperti jatuh sakit atau kecelakaan yang mengharuskan kita untuk di rawat di rumah sakit dengan biaya yang cukup besar , dengan kita berasuransi dan membayar premi setiap hari maka biaya yang besar seperti itu bisa teratasi.
Sekarang ini sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan jenis auransi kesehatan syariah.
Asuransi kesehatan jenis ini cukup banyak di minati masyarakat karena memiliki banyak sekali keunggulannya di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Asuransi syariah di kelola secara syariah dimana para pesertanya saling tolong menolong dengan peserta lainnya melalui premi yang di bayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang kita tidak harapkan.
2. Adanya pembagian surplus underwriting , tersedia bagia anda apabila tidak terjadi klaim, dimana surplus underwriting ini diambil dari dana terbaru yang terkumpul dan di bagikan kepada peserta.
3. Tidak ada batasan tahunan
4. Adanya pilihan sistem pembayaran klaim baik secara sistem reimbursement atau sistem cashless.
Itulah beberapa keunggulan dari asuransi kesehatan syariah dan kemudian kita harus memperhatikan juga hal hal yang perlu kita ketahui dalam berasuransi syariah adalah sebagai berikut :
A : Siapa saja yang dapat menjadi peserta asuransi kesehatan syariah??
B : Siapapun yang sudah berusia 15 hari sampai dengan usia 60 tahun jika usianya lebih dari 60 atau 70 tahun hanya bisa memperpanjang polis
A: Apa saja keuntungan menjadi peserta asuransi syariah??
B : Anda dakan memperoleh manfaat asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan anda , dan juga seperti mendapatkan akses 365 hari setahun untuk kebutuhan medis dan juga informasi lainnya.
A : Bagaimana saya akan mendapatkan pelayanan kesehatan :
B : Untuk program rawat inap dan melahirkan , anda dapat menggunakan fasilitas cashless (tidak perlu membayar dulu ) dengan menunjukan kartu peserta akan di bayar dulu oleh perusahaan yang bekerja sama untuk membayar biaya pelayanan kesehatan yang terjadi sesuai manfaat asuransi yang menjadi hak peserta. Bila terjadi selisih biaya di luar manfaat asuransi peserta , maka peserta harus membayar selisih biaya tersebut di rumah sakit.
Dan juga untuk semua program anda bebas memilih rumah sakit atau klinik manapun dan melakukan pelayanan kesehatan dengan membayar terlebih dahulu dan pengajuan klaim dengan sistem reimbursement.
A : Di sebut apakah surplus underwriting ??
B : Bila selama tahun polis , tidak pernah ada klaim dan anda melakukan perpanjangan polis maka anda berhak untuk pembagian surplus underwriting dari dana terbaru yang terkumpul .
A : Apakah saya dapat mengasuransikan keluarga saya ?
B : Anda dapat mengikut sertakan anggota keluarga anda dalam program ini seperti suami atau istri , anak , dan orang tua . Dengan mengikut sertakan anggota keluarga anda berhak mendapatkan diskon premi 5 %
A : Apakah ada masa tunggu sebelum dapat menikmati pertanggungan ??
B : Tidak ada masa tunggu untuk mendapatkan perawatan , kecuali untuk program kehamilan , persalinan dan nifas.
A : Bagaimana caranya membayar premi asuransi ??
B : Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan dengan transfer bank , tunai atau debet kartu kredit. Semua biaya yang timbul dari proses pembayaran premi tersebut akan menjadi tanggungan anda .
A : Bagaimana cara mengajukan klaimdan kapan mendapatkan penggantian biaya pelayanan kesehatan ??
B : Mintalah dokter yang merawat anda untuk mengisi dan mendatangani formulir klaim , lampirkan dengan kwitansi asli dan semua dokumen penunjang lainnya . Kirim ke perusahaan dalam waktu 30 hari setelah pelayanan kesehatan . Maka pembayaran klaim anda dalam waktu 14 hari kerja sejak semua dokumen lengkap di terima.
A : Bagiamana jika saya tidak menyebutkan kondisi yang sudah ada sebelumnya ??
B : Jika anda tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya , maka perusahaan berhak untuk tidak membayar klaim yang anda ajukan sehubungan tersebut .
Mungkin itulah beberapa hal yang perlu di ketahui dalam berasuransi kesehatan syariah, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda sekalian .



